langit, pesawat, outdoor, kendaraan, Perjalanan udara, pesawat terbang sipil, Bandara, pesawat terbang, Perusahaan penerbangan, transportasi, awan, Pesawat jet, Pelataran pesawat, tanah, Mesin pesawat terbang, Mesin jet, penerbangan, Layanan, tarmak, Pesawat lorong tunggal, landasan, Terbang, Rekayasa dirgantara, Twinjet, Pabrikan dirgantara, diparkir, jet, besar, airbus, merah

Aduh: Malaysia Akan Menerapkan Pajak Keberangkatan Per 1 September 2019

Mengutip dari Loyalty Lobby, Malaysia akan menerapkan pajak keberangkatan untuk wisatawan yang berangkat ke destinasi mancanegara menggunakan pesawat. Kebijakan ini akan mulai efektif per 1 September 2019 dan nominal pajak sendiri akan bergantung pada destinasi dan kelas kabin. 

teks, elektronik, cuplikan layar, Font, nomor, tampilan, software
Pajak keberangkatan akan bergantung pada destinasi dan kelas kabin

Tentunya, pajak keberangkatan ini adalah berita buruk bagi Anda yang sering melakukan positioning flight dari Malaysia dan juga bagi Anda yang berencana menukarkan award ticket kelas bisnis dari Malaysia.

Mengingat banyak penerbangan terutama ke Eropa lebih murah apabila Anda berangkat dari Malaysia (seperti apabila Anda menggunakan Turkish Airlines), maka pajak baru ini berpotensi menjadi gamechanger.

Bagi Anda yang berencana memanfaatkan trik stopover menggunakan Alaska Miles, siap-siap juga mengeluarkan biaya ekstra 150 RM (±525 ribu Rupiah) jika Anda berangkat dari Malaysia.


Baca juga: Trik Business Class JAL PP Hanya 7 – 9 Juta-an

Baca juga: Mencari Tiket Murah Dengan Positioning Flights


Penutup

Perlu Anda ketahui bahwa pajak keberangkatan ini tidak berlaku untuk penumpang yang hanya melakukan transit di Malaysia. Jadi, jika Anda hanya transit di Malaysia untuk waktu kurang dari 12 jam, maka Anda tidak perlu khawatir untuk terkena pajak ini.

Jadi, untuk menyimpulkan penerapan pajak keberangkatan dari Malaysia ini:

  • Tambahan biaya sebesar 8 RM (±28 ribu Rupiah) apabila Anda naik kelas ekonomi ke negara di kawasan ASEAN.
  • Tambahan biaya sebesar 50 RM (±175 ribu Rupiah) apabila Anda naik kelas bisnis ke negara di kawasan ASEAN.
  • Tambahan biaya sebesar 20 RM (±70 ribu Rupiah) apabila Anda naik kelas ekonomi ke negara non-ASEAN.
  • Tambahan biaya sebesar 150 RM (±525 ribu Rupiah) apabila Anda naik kelas bisnis ke negara non-ASEAN.

Saya rasa pajak keberangkatan ini akan paling berdampak bagi Anda yang ingin memanfaatkan trik stopover JAL menggunakan Alaska Miles.

Pajak keberangkatan sebesar 150 RM ini dapat diartikan sebagai tambahan biaya sebesar 7,5% apabila Anda memutuskan untuk berangkat ke Jepang dari Kuala Lumpur mengasumsikan bahwa total cost yang Anda keluarkan untuk trik stopover tersebut adalah 7 juta Rupiah.

Apa pendapat Anda mengenai penerapan pajak keberangkatan ini?

Featured Image: One Mile at a Time

Share

2 comments
  1. Wah, kalau sendiri / maksimal berdua sih mungkin tidak terlalu berat. Kalau sudah berangkat sekeluarga mungkin jadi ‘mahal’ juga ya.

    Solusinya berarti antara berangkat dari singapura/pulangnya dari Malaysia ya biar sedikit lebih murah

    1. Halo HC,

      Betul sekali, oleh karena itu keberangkatan mungkin lebih baik dari Jakarta/Singapura/Thailand saja agar lebih murah. Pajak keberangkatan ini cukup terasa terutama bagi yang pergi sekeluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.