dalam ruangan, dinding, orang, pakaian, tempat tidur, Wajah manusia, Peralatan medis, layanan kesehatan, medis, Rumah Sakit, kamar, orang-orang, hotel

Diperpanjang: Peraturan Wajib Isolasi Mandiri 5 Hari Bagi WNI & WNA yang Tiba di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kebijakan wajib isolasi mandiri selama 5 hari bagi WNI maupun WNA yang tiba di Indonesia hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Kebijakan yang diterapkan sejak 28 Desember 2020 lalu ini secara konstan diperpanjang dari Desember, lalu kemudian sepanjang Januari, dan sekarang hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini berarti meskipun Anda bisa menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif, Anda tetap diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri selama 5 hari ketika tiba di Indonesia dari negara manapun.

Berikut sebagian kutipan dari surat edaran baru tersebut yang saya kutip dari website departemen perhubungan (dephub):

teks, cuplikan layar, Font, nomor

 

Hal ini tanpa melihat hasil tes PCR  yang negatif (poin F) yang berarti meskipun Anda bisa menunjukkan hasil tes PCR yang negatif dari luar negeri, Anda masih diwajibkan untuk melakukan tes ulang dan menjalani karantina sesampainya di Indonesia.

Yang menjadi masalah mungkin adalah tanggal berlakunya surat edaran ini.

teks, Font, putih, cuplikan layar, struk, garis

Peraturan mendadak ini jelas merepotkan WNI yang sedang berwisata ke luar negeri terutama Turki yang memang membuka negaranya untuk turisme. Mau tidak mau, mereka diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di Jakarta yang memakan biaya tidak sedikit.

Frasa ‘dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi’ menurut saya juga cukup menggantung. Hal ini berarti bagi Anda yang berencana untuk berwisata ke luar negeri, Anda harus benar-benar berpikir matang dan menimbang risikonya sebelum Anda pergi.


Baca juga: Cerita Pembaca – Pengalaman Terbang Saat Pandemi COVID-19 & Menjalani Isolasi di Jakarta

Baca juga: Panduan Lengkap Accor Live Limitless


Penutup

Menurut saya pribadi, peraturan ini memiliki tujuan yang baik namun seperti biasa penerapannya tidak direncanakan dengan baik.

Kebijakan ini mengingatkan saya pada peraturan wajib PCR (jalur udara) & Rapid Antigen (jalur darat) ke Bali beberapa saat yang lalu yang mana tidak berselang lama peraturan tersebut langsung direvisi.

.

Apa pendapat Anda mengenai peraturan baru wajib isolasi mandiri selama 5 hari ini sesampainya di Indonesia? 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.