dalam ruangan, dinding, adegan, desain interior, kamar, tempat tidur, bantal, mebel, kamar tidur, hotel, Linen, seprai, Seprai, matras, Selimut penutup, Suite, Rangka tempat tidur, Perawatan jendela, lantai, Nightstand, meja, penutup jendela, Kap lampu, tirai, Hotel butik, Lempar bantal, selimut, Rumbai dipan, Apartemen penthouse, Memasang lantai, jendela, plafon

Wow: Periode Karantina Untuk Kedatangan Luar Negeri Akan Dipangkas Menjadi 1 Hari Saja

Pemerintah memutuskan untuk memangkas periode karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan juga warga yang pulang dari Umroh menjadi 1 hari saja. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas periode karantina untuk PPLN dari 7 menjadi 3 atau 5 hari saja bergantung pada status vaksinasi.

Kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers pada hari Senin, 7 Maret 2022 lalu dan seharusnya efektif berlaku mulai hari ini (8 Maret 2022).

“Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru”

-Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

pakaian, orang, Bagasi dan tas, Bandara, alas kaki, Celana, pria, Kebersihan, bagasi, berdiri, orang-orang, dalam ruangan, outdoor
Periode karantina akan dipangkas menjadi 1 hari saja

Hanya saja, berbeda dengan kebijakan tidak perlu PCR ataupun Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah memiliki kekuatan hukum dari Surat Edaran (SE) terbaru; Peraturan cukup karantina 1 hari saja untuk PPLN ini masih belum resmi ketika artikel ini ditulis sehingga saya tidak menyarankan Anda untuk langsung menganggap bahwa jika Anda pulang hari ini juga (8 Maret 2022), Anda hanya akan dikarantina selama 1 hari saja dan bukan 3 hari.

Mengingat perjalanan ke luar negeri lebih rumit, maka tidak mengherankan jika SE untuk kebijakan karantina untuk PPLN ini mungkin baru akan terbit dalam beberapa hari ke depan dikarenakan sekali lagi, terdapat beberapa masalah teknis pelaksanaan yang perlu diselesaikan. Selain itu, perlu juga waktu untuk mensosialisasikan kebijakan ini.


Baca juga: Tips – Gunakan Situs Ini Untuk Membandingkan Penawaran Hotel Karantina 

Baca juga: Wow – Inikah Paket Hotel Karantina Termahal di Dunia? 


Penutup

Pemerintah akan segera melonggarkan periode karantina untuk PPLN menjadi 1 (satu) hari saja, namun hingga saat ini SE yang dimaksud masih belum ada sehingga untuk sementara waktu periode karantina masih akan tetap 3 x 24 jam bagi mereka yang minimum sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (2 kali).

Saya berharap SE dari kebijakan terbaru ini akan segera terbit sehingga mendorong minat masyarakat Indonesia untuk bisa traveling ke luar negeri lagi. Bagaimanapun juga, penggunaan points & miles yang paling optimal seringkali adalah pada award ticket redemption jarak jauh.

.

Apa pendapat Anda mengenai rencana karantina yang akan dipersingkat menjadi 1 hari saja ini?

Share

3 comments
  1. Halo Edwin
    Kebijakan karantina 1×24 untuk PPLN juga sudah ada payung hukumnya kog, yg SE SATGAS no 12 Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.