Kabar baik bagi Anda (dan saya) yang sejauh ini hanya vaksin 2 kali saja. Berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid no.9 tahun 2022, para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksin sebanyak 2 (dua) dosis cukup karantina selama 3 x 24 jam setibanya di Indonesia dari luar negeri.
Kebijakan ini tentunya merupakan berita baik mengingat sebelumnya mereka yang baru saja divaksin sebanyak 2 kali dan belum menerima booster diwajibkan untuk karantina selama 5 x 24 jam setibanya di Indonesia. Kebijakan ini sendiri efektif mulai berlaku sejak tanggal 2 Maret 2022.
Mengingat untuk saat ini peraturan terbaru pemerintah juga mengizinkan vaksin dosis ke-3 alias booster dengan jeda hanya 3 (tiga) bulan sejak Anda menerima vaksin dosis ke-2, tiba-tiba saja banyak sekali sentra vaksinasi yang penuh dengan orang yang ingin memperoleh vaksin booster tersebut yang mana membuat orang yang ingin vakinasi harus antri beberapa jam atau terkadang beberapa hari karena kuota yang disediakan cukup terbatas dan minat masyarakat sedang tinggi akibat kekhawatiran pandemi Covid-19 varian Omicron.
Baca juga: Tips – Gunakan Situs Ini Untuk Membandingkan Penawaran Hotel Karantina
Baca juga: Wow – Inikah Paket Hotel Karantina Termahal di Dunia?
Penutup
Peraturan terbaru dari pemerintah ini memungkinkan Anda yang hanya sempat divaksin sebanyak dua kali untuk karantina selama 3 x 24 jam saja setibanya di Indonesia dari luar negeri. Tentunya hal ini merupakan berita baik (termasuk bagi saya) bagi Anda yang belum menerima vaksin booster. Jujur, saya tidak sabar lagi menunggu update selanjutnya mengenai pelonggaran kebijakan karantina ini.
Usut punya usut, saya juga mendengar isu bahwa pada tanggal 14 Maret 2022 nanti, kebijakan bebas karantina akan diujicobakan di Bali dan jika sukses, maka keseluruhan Indonesia juga akan menerapkan kebijakan yang sama pada 1 April 2022 mendatang. Saya hanya berharap semuanya akan berjalan dengan lancar š
.
Apa pendapat Anda mengenai kebijakan baru karantina bagi penerima vaksin dua dosis ini?