Mulai 9 Januari 2021, Masuk ke Bali via Udara Bisa dengan Rapid Test Antigen | PinterPoin

Mulai 9 Januari: Naik Pesawat ke Bali Cukup dengan Rapid Test Antigen

Kebijakan wajib Swab PCR yang diberlakukan di Bali hingga 4 8 Januari 2021 resmi tidak akan diperpanjang. Mulai 9 Januari 2021, hasil negatif tes Rapid Antigen yang diterbitkan 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sudah bisa digunakan sebagai persyaratan untuk berkunjung ke Bali.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Gubernur Bali melalui SE Nomor 1 tahun 2021 kemarin. Edaran ini akan mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2021 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.”

I Wayan Koster, Gubernur Bali

Selain itu, berikut beberapa poin penting dari Surat Edaran tersebut:

  • Anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif berbasis PCR atau Rapid Test Antigen
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  • Selama di Bali, pengunjung wajib mempunyai surat hasil tes negatif tersebut
  • Orang yang berangkat dari Bali dengan surat keterangan hasil tes negatif (PCR/Antigen) yang masih berlaku bisa kembali ke Bali dengan dokumen yang sama
Hotel Review InterContinental Bali Jivana Villa | PinterPoin
Industri pariwisata di Bali sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Foto: PinterPoin

PSBB Ketat di Bali & Jawa

Meskipun persyaratan sudah ‘dipermudah’, namun pengunjung juga wajib tahu akan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bali & Jawa pada periode 11 – 25 Januari 2021 mendatang.

[box type=”warning”] Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB
  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
[/box]

Penutup

Mulai 9 Januari 2021, hasil negatif Rapid Test Antigen sudah bisa digunakan untuk persyaratan memasuki Bali.

Aslinya, Pemprov Bali hanya ingin menerapkan kebijakan wajib Swab PCR hingga 4 Januari 2021 saja sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan hingga 8 Januari 2021.

Adanya kebijakan wajib tes Swab PCR pastinya membuat banyak orang enggan untuk bepergian karena biaya yang lebih besar. Meskipun PSBB akan kembali diterapkan, saya rasa peraturan baru ini akan setidaknya mendongkrak arus penumpang ke Bali untuk beberapa saat kedepan.

.

Tertarik untuk mengunjungi Bali?

H/T: Willy

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.