pakaian, orang, Bagasi dan tas, Bandara, alas kaki, Celana, pria, Kebersihan, bagasi, berdiri, orang-orang, dalam ruangan, outdoor

LOL: Kebijakan Periode Karantina Untuk Kedatangan Internasional Dipangkas Menjadi Hingga 10 Hari Saja

That was fast…. Baru beberapa jam lalu saya menulis artikel mengenai perpanjangan periode karantina untuk kedatangan internasional menjadi hingga 14 hari sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 yang terbit pada 1 Januari 2022, saat ini terdapat pengumuman resmi dari pemerintah bahwa periode karantina tersebut akan diturunkan menjadi hingga 10 hari saja.

Berikut saya lampirkan video dari kanal Youtube Sekretariat Presiden. Perhatikan ucapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada 2.10 ~ 2.18.

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari”

-Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Well, saya no comment melihat perubahan peraturan yang sangat (sangat) cepat ini. Satu hal yang pasti, menurut persepsi saya, sekarang semua hal bisa dan mungkin terjadi termasuk kemungkinan tiba-tiba pemerintah kembali memangkas periode karantina kembali menjadi 3 (tiga) hari saja. Apapun itu, saya hanya berharap untuk solusi terbaik yang seimbang antara kesehatan dengan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Menurut saya pribadi juga, seharusnya yang ditambah adalah jumlah testing, termasuk ketika menjalani karantina untuk kedatangan internasional dan bukan jumlah hari karantina. Hal tersebut sudah diterapkan negara-negara lain seperti Singapura yang mewajibkan tes PCR ataupun Antigen mandiri hampir setiap harinya.

pakaian, orang, Bagasi dan tas, Bandara, alas kaki, Celana, pria, Kebersihan, bagasi, berdiri, orang-orang, dalam ruangan, outdoor
Peraturan wajib karantina untuk kedatangan internasional di Indonesia cepat berubah-ubah

.

Apa pendapat Anda mengenai kebijakan periode karantina kedatangan internasional yang dikembalikan menjadi 10 hari saja?  

Share

4 comments
      1. Kalimat terakhir dari artikel di atas : “Hal tersebut” tanpa diakhiri tanda “.”
        Saya kira wajar pembaca mengira artikel tersebut terpotong šŸ™‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.