Mengutip dari bbc.com, keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX akan memperoleh santunan senilai 144.500 USD (± 2,05 Miliar Rupiah) untuk kerabat mereka yang meninggal dalam kecelakaan pesawat tersebut.
Dana tersebut berasal dari financial assistance fund yang sudah diumukan Boeing sejak Juli lalu senilai 50 juta dolar USD. Meski demikian, banyak keluarga korban yang menolak dana tersebut karena dianggap sebagai aksi publisitas.
Boeing 737 Max sendiri sudah dilarang mengudara sejak Maret lalu menyusul kecelakaan kedua pesawat tersebut di Ethiopia. Di Indonesia, kecelakaan tersebut merenggut nyawa 181 penumpang, 6 awak kabin, dan 2 pilot pada 29 Oktober 2018 lalu.

Menariknya, masih dari sumber berita yang sama, mengambil santunan dari Boeing ini tidak akan menghilangkan hak seseorang untuk menuntut Boeing selaku pencipta pesawat Boeing 737 Max tersebut. Berikut kutipannya:
Families who submit claims will not have to waive their right to file separate lawsuits against the firm, said Kenneth R Feinberg, administrator for the financial assistance money, who has overseen the distribution of money for victims of the September 11 attacks, among other funds.
Baca juga: (Video) Apa Yang Salah Dari Boeing 737 Max 8
Baca juga: Indonesia Resmi Melarang Operasional Pesawat 737 Max Untuk Sementara Waktu
Penutup
Secara pribadi, saya merasa bahwa dana santunan ini merupakan itikad baik dari Boeing.untuk meringankan beban finansial keluarga korban yang ditinggalkan.
Saya tidak tahu bagaimana respon anggota keluarga maupun kerabat korban kecelakaan Lion Air flight JT 610 di Indonesia akan santunan ini. Namun, jika saya berada di posisi mereka, saya akan mengambil santunan tersebut dan terus melanjutkan tuntutan (lawsuit) yang ada.
Sayangnya, saya merasa bahwa santunan tersebut kurang adil. Keluarga yang kehilangan seluruh atau sebagian besar anggota keluarganya akan memperoleh jumlah santunan yang sama dengan seseorang yang hanya kehilangan salah satu anggota keluarganya. Seharusnya, Boeing memberikan santunan untuk masing-masing anggota keluarga ataupun kerabat yang meninggal dalam kecelakaan tragis tersebut.
Dan hal ini masih membuat saya menghindari naik pesawat Boeing 737 Max 8 yang konon katanya di-rebranding menjadi “Boeing 737-8200”.
.
Denger-denger isunya laporan KNKT mengenai kecelakaan JT610 juga ada membebankan faktor kesalahan pada pilot maupun kurangnya perawatan/maintenance dari maskapai. Memang versi resmi belum terbit, maupun laporan KNKT tidak bisa jadi bukti di pengadilan (setidaknya Indonesia) tapi sepertinya Boeing sudah siap dari jauh hari untuk “damage control” secara maksimal, dan didukung sama pemerintah negeranya. Yaaah… Namanya juga produk ekspor nomer 1. Wajib dilindungi bukan?
Halo James,
Masih terlalu cepat untuk berspekulasi sekarang. Laporan KNKT akan terbit bulan 29 Oktober atau selambat-lambatnya awal November.
Saya rasa sih mereka tetap akan menyalahkan Boeing dan sistem MCAS-nya sih sekilas.