Traveloka Survei Keyakinan Traveling

Info: Persyaratan Naik Pesawat ke Bali

Anda ingin atau kebetulan harus terbang ke Bali? Pemerintah provinsi Bali mengeluarkan syarat lengkap bagi traveler domestik untuk masuk ke Bali melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 setempat nomor 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.

Berikut persyaratannya dikutip dari Kompas:

Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri
  • Menunjukkan identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanda pengenal lain yang sah
  • Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan
  • Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi
  • Pelaku perjalanan yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali dapat mengizinkan yang bersangkutan masuk, dengan syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id
  • Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan tugas kedinasan atau kegiatan usaha dengan waktu tinggal di Bali lebih dari tujuh hari, wajib melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
  • Bagi pelaku perjalanan transit atau hanya melintas melalui wilayah Bali dan tidak bermaksud berkunjung, wajib menunjukkan minimum surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test yang masih berlaku
syarat ke bali
Bali merupakan destinasi wisata paling populer di Indonesia. Foto: PinterPoin.

Baca juga: Bali Berencana Membuka Turisme Domestik pada 31 Juli; Internasional pada 11 September


Pendapat

Jika Anda akan berkunjung ke Bali, maka Anda wajib memenuhi syarat untuk berkunjung ke Bali tersebut. Sekilas, saya melihat adanya potensi loophole pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali tersebut. Spesifiknya, kalimat “menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test”.

Mengapa saya berkata demikian? Karena adanya oknum-oknum yang membuat surat keterangan Rapid Test fiktif sebelum bepergian. Hal tersebut saya ketahui dari sejumlah kenalan yang terbang ke Bali belakangan ini.

Setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi COVID-19, kini peraturan terasa semakin longgar. Dipermudahnya aturan bepergian bisa menjadi ancaman besar untuk penyebaran lebih lanjut.

Saya melihat banyak orang yang menyalahartikan pengertian ‘new normal’ dan merasa bahwa kehidupan telah kembali seperti semula. Padahal, sejumlah protokol kesehatan masih harus dijalankan demi kepentingan bersama. Tidak sedikit juga orang yang menganggap bahwa COVID-19 tidak seserius yang diberitakan oleh media.

Jujur, saya pribadi juga sudah tidak sabar untuk pergi liburan, namun masih menahan diri agar tidak tertular COVID-19. Saya merasa leisure trip tidak bisa dijadikan prioritas saat ini. Sebanyak 3 rencana perjalanan di tahun 2020 pun sudah saya batalkan dan sepertinya baru bisa terwujud di tahun 2021, itupun jika kondisi sudah kondusif.

.

Apakah Anda berencana untuk mengunjungi Bali dalam waktu dekat?

Share

1 comment
  1. Only for those who wish to try their luck being hospitalized in Indonesia. I know of someone who recently passed away in the car and was diagnosed with COVID-19. ALL THE HOSPITALS REFUSED TO ADMIT HIM because he displayed COVID-19 symptoms. BE FOREWARNED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.