Dengan adanya Covid-19 varian Omicron, Indonesia memperpanjang periode karantina untuk kedatangan internasional dari sebelumnya 3-5 hari menjadi 7-14 hari.
Berikut detailnya:
Perpanjangan Karantina di Indonesia untuk Penumpang dari Negara dengan Kasus COVID-19 varian Omicron
Menurut konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden dan menurut Surat Edaran No. 23 dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai 29 November 2021 Indonesia akan membatasi kedatangan untuk orang yang tiba dari negara berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hong Kong
Pembatasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
WNA | WNI | |
Vaksin belum lengkap | Karantina 5 hari –> Dilarang masuk | Karantina 5 hari –> Karantina 14 hari |
Vaksin lengkap | Karantina 3 hari –> Dilarang masuk | Karantina 3 hari –> Karantina 14 hari |
Selain durasi karantina, prosedur ketibaan di Indonesia tetap sama seperti sebelumnya:
- Tes PCR dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes PCR saat ketibaan di Indonesia
- Karantina
- Tes PCR 1 hari sebelum karantina selesai
Perpanjangan Karantina di Indonesia untuk Penumpang dari Negara Lain
Dari sumber yang sama, orang yang tiba dari negara lain akan harus menjalani karantina lebih panjang dari sebelumnya:
WNA | WNI | |
Vaksin belum lengkap | Karantina 5 hari –> Karantina 7 hari | Karantina 5 hari –> Karantina 7 hari |
Vaksin lengkap | Karantina 3 hari –> Karantina 7 hari | Karantina 3 hari –> Karantina 7 hari |
Selain durasi karantina, prosedur ketibaan di Indonesia tetap sama seperti sebelumnya:
- Tes PCR dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Tes PCR saat ketibaan di Indonesia
- Karantina
- Tes PCR 1 hari sebelum karantina selesai (hari ke-6)
Pendapat
Dengan periode karantina yang diperpanjang menjadi 7 hari, ini tentu akan membuat bepergian keluar negeri menjadi lebih mahal dibandingkan dengan sebelumnya.
Meskipun demikian, ini tentu merupakan hal yang perlu dilakukan mengingat COVID-19 varian baru ini saat ini dikabarkan dapat menyebar lebih cepat dan kemungkinan besar lebih sulit dicegah dengan antibodi.
Kebijakan untuk memperketat ketibaan dari luar negeri juga sudah dilakukan oleh negara lain, misalnya Inggris yang mewajibkan PCR di hari kedua dan melarang masuk dari negara dengan kasus COVID-19 varian Omicron yang signifikan.
Secara spesifik, patut diperhatikan bahwa bahkan dengan menggunakan Vaccinated Travel Lane (VTL) untuk berkunjung ke Singapura, saat ini kebijakan tersebut hanya sepihak dari sisi Singapura – ini artinya, bahkan walaupun Anda dapat pergi ke Singapura “bebas” karantina, Anda tetap akan mengikuti kebijakan karantina standar saat kembali ke Indonesia.
Walaupun perjalanan luar negeri saat ini sudah perlahan mulai dibuka, saya tetap menyarankan Anda untuk tetap bepergian hanya apabila diperlukan dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk membantu mengendalikan tibanya varian baru COVID-19 dari luar negeri.
oh no hahaha, if I’m transiting lewat Hong Kong apakah juga 14 hari ya…