bangunan, Mall perbelanjaan, lobi, dalam ruangan, plafon, Terminal bandara, lantai, Bandara, mall

Hore: Penghapusan Pajak Bandara akan Diterapkan Mulai 23 Oktober 2020

Stimulus penerbangan berupa penghapusan pajak bandara akhirnya akan diterapkan efektif pada 23 Oktober 2020 mendatang.

Melalui skema ini, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau seringkali dikenal juga sebagai airport tax akan dihapuskan untuk sementara waktu di 13 bandar udara yang telah ditetapkan. Skema ini berlaku dari 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Berikut daftar bandara yang memperoleh pembebasan airport tax tersebut:

  1. Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)
  2. Hang Nadim, Batam (BTH)
  3. Kuala Namu, Medan (KNO)
  4. I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)
  5. Internasional Yogyakarta, Kulon Progo (YIA)
  6. Halim Perdanakesuma, Jakarta (HLP)
  7. Internasional Lombok, Praya (LOP)
  8. Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
  9. Sam Ratulangi, Manado (MDC)
  10. Komodo, Labuan Bajo (LBJ)
  11. Silangit (DTB)
  12. Banyuwangi (BWX)
  13. Adi Sucipto, Jogjakarta (JOG)

Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Angkasa Pura yang mengkonfirmasi surat Kemenhub bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut.

“Terkait hal ini, Angkasa Pura I turut mendukung kebijakan stimulus penerbangan melalui subsidi tarif PJP2U di tengah kondisi penurunan trafik penerbangan akibat pandemi”

– Handy Heryudhitiawan, VP Corporate Secretary Angkasa Pura Indonesia

Stimulus Maskapai Penerbangan Kemenhub PinterPoin
Terbang akan semakin murah dengan dihapuskannya airport tax. Foto: Ikhwan Hidayat

Dengan ini, maka efektif besok seharusnya bandara-bandara yang disebutkan diatas akan mulai menerapkan kebijakan airport tax 0 Rupiah alias gratis dan tercermin untuk pemesanan tiket reguler maupun award ticket.


Implikasi

Terutama bagi Anda yang gemar redeem tiket Garuda Indonesia menggunakan GarudaMiles, maka kebijakan penghapusan airport tax ini adalah berita baik mengingat salah satu komponen biaya award ticket yang tidak bisa dihindari adalah airport tax.

teks, cuplikan layar, tampilan, nomor, Font, software
Komponen ‘D5’ yaitu airport tax akan segera dihapuskan

Dengan ini, maka satu-satunya komponen biaya yang muncul saat Anda redeem tiket Garuda Indonesia hanyalah biaya administrasi yang muncul karena Anda memesan tiket melalui phone customer service ataupun agen di ticketing office Garuda Indonesia sebesar 55.000 Rupiah. Biaya ini tercantum dengan kode XP.


Baca juga: Anda (Masih Belum) Bisa Menukarkan GarudaMiles Secara Online

Baca juga: Panduan Lengkap GarudaMiles


Penutup

Penghapusan biaya airport tax ini tentunya adalah berita baik bagi calon penumpang pesawat terbang terutama bagi mereka yang tinggal di kota dengan bandara yang memperoleh penghapusan airport tax tersebut dan bagi mereka yang gemar menukarkan GarudaMiles untuk award ticket.

Saya berharap daftar bandara udara yang menghapuskan airport tax ini akan segera ditambah dan kebijakan ini akan diperpanjang setidaknya hingga pertengahan tahun depan untuk menstimulus industri penerbangan Indonesia.

.

Apa pendapat Anda mengenai dihapuskannya pajak bandara untuk sementara waktu efektif 23 Oktober 2020 mendatang?

Share

2 comments
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.