Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 sudah terbit melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Secara praktis, Surat Edaran tersebut berisi mengenai peniadaan mudik untuk sementara waktu bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara lintas kota selama 6 – 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan, operasi sarana dan prasarana untuk semua moda transportasi,”
-Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Peraturan ini diberlakukan agar pemerintah bisa menekan penyebaran corona di pertengahan tahun 2021 ini. Sekedar pengingat, pada tahun 2020 lalu, diberlakukan peraturan yang kurang lebih serupa dengan peraturan ini selama tanggal 24 April – 31 Mei 2020.

Selain itu, terdapat juga tambahan syarat untuk perjalanan lalu lintas antar kota/kabupaten/provinsi/negara yaitu surat izin perjalanan tertulis ataupun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Berikut kutipannya seperti yang saya ambil dari SE 13 Tahun 2021.
Masih dari kutipan SE di atas, terdapat pengecualian khusus bagi perjalanan orang dalam rangka kepentingan nonmudik seperti bekerja/perjalanan dinas, distribusi logistik, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil, dan persalinan. Di luar itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan lalu lintas antar kota/kabupaten/provinsi/negara meskipun saya tidak tahu implikasi di lapangan nantinya akan seperti apa 🙂
Baca juga: Menarik – Syarat Perjalanan Mulai 1 April 2021 Akan Banyak Melibatkan Genose C19
Baca juga: Update – Penukaran Miles Alaska Untuk Penerbangan OneWorld
Penutup
Saya akan menjabarkan secara praktis poin-poin larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini yang mana adalah:
- Peraturan larangan perjalanan berlaku dari 6-17 Mei 2021 dan berlaku untuk semua moda transportasi
- Terdapat perkecualian bagi kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, distribusi logistik, kunjungan duka, dan sebagainya
- Selama periode tersebut, terdapat syarat tambahan untuk perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan tertulis.
Mengikuti saran dari pemerintah, saya menyarankan Anda untuk tidak mudik dan menaati peraturan yang ada. Tentunya peraturan ini tidak melarang staycation 😉 sehingga mungkin lebih baik kita #Staycationsaja di hotel favorit di kota masing-masing. Saya sendiri sudah memesan The Westin Surabaya dan DoubleTree by Hilton Surabaya selama periode larangan perjalanan tersebut.

Perstiran Masih abu abu utk prrjalanan kr laur negeri.
Boleh ga sih?
Pertanyaan saya untuk liburan dilarang atau diperbolehkan ya? Mana udh mesen 2 kamar dobeltri juga di Surabaya dan Bali H+1 Idul Fitri sampe tanggal 23 Mei. Semoga diberikan yang terbaiklah
akhirnya yang beli mobil baru nggak bisa dipakai buat mudik donk ya 😀 btw, saya kemarin ke jateng saja baru berani mesan hotel h-1 sebelum tiba karena takut ada pemeriksaan surat selama perjalanan darat, hotel berikutnya juga pas hari sebelumnya, nggak berani pesan jauh2 hari sekarang..