Dalam 3 pekan terakhir, alat tes COVID-19 buatan Universitas Gadjah Mada, GeNose C19, mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena mulai digunakan di stasiun kereta. Mulai 1 April 2021, GeNose akan digunakan sebagai syarat untuk naik pesawat terbang dan kapal laut. Berikut hal yang perlu Anda ketahui.
Tentang GeNose C19
Tidak seperti alat tes COVID-19 lainnya, GeNose tidak membutuhkan sampel darah atau air liur. Pengguna hanya perlu menghembuskan nafas ke dalam balon/kantung plastik untuk kemudian di analisa dengan sensing unit. Metode ini “diklaim” lebih aman dan mudah penggunaannya ketimbang alat tes lain.
Namun perlu diperhatikan bahwa GeNose adalah alat screening semata. GeNose tidak mendeteksi keberadaan virus COVID-19, melainkan hanya partikel atau senyawa (Volatile Organic Compound) yang memang secara spesifik dikeluarkan oleh orang yang terinfeksi COVID-19 melalui nafas.
Alat tes ini diklaim 92% sensitif setelah menjalani uji validasi dan uji klinis, namun hingga saat ini belum ada publikasi ilmiah yang diterbitkan & belum diakui oleh WHO.
Hanya diperlukan biaya Rp20.000 per tes yang mana sangat terjangkau dari segi ekonomis dan sepertinya akan populer di kalangan masyarakat. Sebelum digunakan mulai 1 April nanti, Kemenhub akan menerbitkan regulasi penggunaan GeNose di bandara.
Baca juga: Singapore Airlines, Emirates & Etihad Terapkan โTravel Passโ Digital COVID-19
Pendapat
Ada yang berpendapat bahwa dengan menggunakan GeNose sebagai syarat untuk terbang, pemerintah hanya peduli pada sektor ekonomi karena alat tersebut belum teruji & belum diakui oleh WHO.
Sejak awal, menurut saya aturan bepergian di Indonesia memang sudah kacau balau & tidak realiable. Contohnya ketika penerapan hasil rapid test yang berlaku selama 14 hari, yang mana sangat tidak masuk akal. Rapid test (atau GeNose) hanyalah alat screening semata, artinya hasil tes yang didapat tidak akan 100% akurat membuktikan apakah seseorang mengidap virus COVID-19 atau tidak.
Asalkan hasil rapid test negatif masih berlaku dalam jangka waktu 14 hari, maka hasil tes tersebut bisa digunakan untuk perjalanan-perjalanan selanjutnya. Bagaimana jika seseorang mengidap COVID-19 di tengah perjalanan & masih menggunakan hasil tes negatif tersebut? Anda bisa menilai sendiri tentunya.
Karena GeNose akan segera digunakan, alangkah baiknya jika tes wajib dilakukan di bandara sebelum dan setelah penerbangan jika memungkinkan. Aturan absurd seperti masa berlaku tes 14 hari tidak boleh diterapkan.
Jika prioritas negara adalah memerangi COVID-19, maka seharusnya ada aturan yang ketat dan tegas perihal bepergian dengan moda transportasi publik seperti pesawat, kapal, dan bus.
Tes Swab PCR ekspres sebelum penerbangan adalah opsi yang paling umum digunakan di negara-negara maju namun memerlukan biaya yang mahal. Jika terdapat aturan tegas yang mewajibkan tes PCR langsung di bandara, bisa dipastikan akan mengurungkan niat orang untuk bepergian tanpa tujuan penting & mengurangi penyebaran COVID-19 ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Perekonomian memiliki peran yang sangat penting dan krusial bagi kelangsungan negara. Pada posisi seperti ini, banyak negara yang lebih memilih untuk membangkitkan ekonomi ketimbang melawan pandemi yang sudah tidak terbendung lagi. Dari sisi rasionalnya, alasan tersebut bisa dimengerti karena tidak semua negara mampu untuk menghadapi pandemi seperti ini.
Harapan terbaik saat ini adalah proses vaksinasi yang cepat dan efisien sehingga herd immunity bisa terwujud ketika 70% lebih masyarakat telah divaksinasi.
.