outdoor, kendaraan, bus, jalan, pria, Kendaraan darat, orang, pakaian, pohon, jalanan, Moda transportasi, transportasi, kota, orang-orang

Breaking: Larangan Mudik Diperluas Efektif 22 April – 24 Mei 2021

Larangan mudik yang sebelumnya ditetapkan untuk periode 6 – 17 Mei 2021 kini telah resmi diperluas! Singkatnya, mudik tidak diperbolehkan efektif hari ini, 22 April hingga 24 Mei 2021.

Mengutip dari CNBC Indonesia, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hari ini resmi mengeluarkan addendum (tambahan klausul) Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Tambahan klausul yang dimaksud adalah:

  • Larangan mudik H-14 sebelum aturan diberlakukan – mulai 22 April 2021
  • Larangan mudik H+7 dari waktu berakhirnya aturan pertama – hingga 24 Mei 2021

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,”

“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.”

Doni Monardo – Ketua Satgas COVID-19 & Kepala BNPB

Aturan perkecualian bagi kepentingan non-mudik seperti perjalanan dinas, distribusi logistik, kunjungan duka, dan sebagainya hanya berlaku di periode 6 – 17 Mei. Selama periode tersebut, terdapat syarat tambahan untuk perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan tertulis.

Untuk periode perluasan 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei, tidak ada ketentuan “Izin Perjalanan” PPDN. Berikut ilustrasinya:

teks, cuplikan layar, Font

Pendapat

Aturan larangan mudik pertama memang dirasa kurang efektif & terdapat celah yang menggiurkan bagi banyak pihak yang berencana mudik tahun ini. Dari survei yang dilakukan oleh Kemenhub, banyak orang yang berencana untuk mudik H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik.

Adanya aturan baru ini saya rasa akan sangat efektif untuk menangkal arus mudik yang bisa semakin menambah kasus penyebaran COVID-19. Diluar itu, pemerintah masih harus mengupayakan pencegahan maksimal bagi orang yang akan mudik secara ilegal.

.

Apa pendapat Anda tentang perluasan aturan mudik ini?

Share

2 comments
  1. Bagaimana aturan buat orang dari non Jakarta yg akan transit di CGK untuk melanjutkan penerbangan ke luar negeri pada libur lebaran nanti?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.