Hari ini (14/4) Bank Indonesia mengumumkan berbagai kebijakan sementara baru seputar pelonggaran kartu kredit yang mungkin bisa berdampak besar bagi kita semua.
Berikut kutipan dari kebijakan tersebut:Sekilas, kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) ini ditujukan untuk meringankan mereka yang memiliki utang (outstanding balance) di kartu kredit.
Beberapa pembaca PinterPoin juga menginformasikan bahwa bank-bank sudah mulai memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah-nya dengan cara menambah tanggal jatuh tempo dari biasanya 17-21 hari menjadi 25 hari.
Baca juga: 5 Kartu Kredit Terbaik Untuk Mengumpulkan KrisFlyer Miles
Baca juga: 5 Kartu kredit Terbaik Untuk Mengumpulkan GarudaMiles
Baca juga: 5 Kartu Kredit Terbaik Untuk Mengumpulkan Asia Miles
Penutup
Saya tidak perlu mengingatkan lagi bahwa di PinterPoin, tujuan utama memiliki kartu kredit adalah sebagai media pembayaran dan bukan untuk berutang.
Di setiap workshop PinterPoin, kami selalu menekankan pentingnya memiliki kartu kredit top-tier yang tepat agar Anda bisa melakukan luxury traveling tanpa harus keluar banyak uang.
Di workshop itu juga, kami selalu menekankan pentingnya membayar tagihan kartu kredit secara tepat waktu dan utuh.untuk menghindari denda ataupun bunga sekaligus meningkatkan credit score Anda.
Jika Anda sudah di jalan yang benar, maka kebijakan baru ini tidak akan berdampak bagi Anda.
Sementara bagi Anda yang gali lubang tutup lubang (alias hidup dari utang kartu kredit), maka tentunya.peraturan baru ini akan berdampak positif bagi Anda karena beban bunga serta pembayaran minimum yang harus Anda bayarkan sekarang akan lebih kecil.
Terakhir, perlu saya tekankan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Tidak menutup kemungkinan BI akan memperpanjang kebijakan ini dan mengintervensi lebih dalam lagi apabila dirasa perlu.
.