Garuda Indonesia Batalkan Seluruh Pesanan Airbus Dialihkan ke Citilink | PinterPoin

Garuda Indonesia Masih Terbang di Sejumlah Rute?

Dalam rangka mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maskapai-maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melayani penerbangan ke daerah yang mengadakan PSBB.

Aslinya pesawat komersil sudah dilarang terbang dari 24 April – 1 Juni 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Namun ternyata, ada sejumlah penerbangan yang masih diizinkan, yakni penerbangan dari/ke daerah non-PSBB. Bersumber dari KOMPAS, Garuda Indonesia diberitakan masih terbang di sejumlah rute (dari/ke), meliputi:

  • Yogyakarta
  • Semarang
  • Solo
  • Denpasar Bali
  • Lombok
  • Medan
  • dan daerah lain non-PSBB

“Kami tetap menghadirkan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kembali pulang ke domisilinya masing-masing, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan dan koridor regulasi yang berlaku khususnya terkait protokol kesehatan dalam operasional penerbangan serta perijinan yang diperlukan.”

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

Layanan operasional Garuda Indonesia akan tetap berlangsung secara normal. Tentu hal tersebut bisa berubah sewaktu-waktu jika daerah setempat menerapkan PSBB.

Concordia Lounge Semarang
Garuda Indonesia masih terbang ke/dari Semarang. Foto: PinterPoin.

Daerah yang Sudah Menerapkan PSBB

Hingga hari ini, terdapat sejumlah daerah yang sudah menerapkan PSBB, diantaranya:

  1. Jabodetabek
  2. Pekanbaru (Riau)
  3. Makassar (Sulawesi Selatan)
  4. Kota Bandung
  5. Kabupaten Bandung
  6. Kabupaten Bandung Barat
  7. Kota Cimahi
  8. Kabupaten Sumedang (Jawa Barat)
  9. Kota Tegal (Jawa Tengah)
  10. Provinsi Sumatera Barat
  11. Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan)
  12. Kota Tarakan (Kalimantan Timur)
  13. Kota Surabaya
  14. Kabupaten Gresik
  15. Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur)
  16. Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan)

Efektif tidak boleh ada penerbangan keluar masuk di daerah tersebut. Saya memprediksi PSBB juga akan diperluas, apalagi jika penyebaran COVID-19 semakin meningkat.

Penutup

Penerapan larangan terbang tentunya hanya akan dilakukan demi mencegah penyebaran lebih lanjut COVID-19. Saya tidak menyarankan siapapun untuk bepergian di situasi ini, kecuali jika memang terdesak atau ada keperluan sangat penting.

Saya pribadi merasa seharusnya PSBB diterapkan secara serentak di Indonesia melihat masih banyak orang yang melakukan perjalanan seperti mudik. Pandemi global seperti ini harus kita hadapi secara bersama-sama. Semakin cepat pandemi ini berlalu, maka semakin cepat kita bisa kembali ke kehidupan normal.

.

Apakah Anda merasa PSBB wajib diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia?

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.