Kembali terjadi perubahan untuk aturan syarat perjalanan penumpang menggunakan pesawat terbang tujuan domestik di mana Anda bisa menggunakan hasil negatif tes antigen alih-alih wajib hasil negatif PCR Covid-19 dengan syarat sudah divaksin Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali.
Peraturan terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.
Dengan ini, maka Anda bisa terbang ke tujuan domestik manapun di Indonesia hanya dengan menunjukkan kartu vaksin (fisik maupun digital) dengan bukti vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali dan bukti hasil negatif antigen (H-1).
“Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen”
-Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Hanya saja, perlu Anda ketahui bahwa peraturan ini tidak langsung efektif sekarang juga melainkan masih menunggu penetapan aturan syarat perjalanan udara oleh Kementerian Dalam Negeri dan juga Satgas Covid-19.
“Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri”
– Adita Irawati, Juru Bicara Kementeri Perhubungan (Kemenhub)
Baca juga: Syarat Baru Terbang – Wajib PCR meskipun sudah vaksin sebanyak 2x
Baca juga: Harga Tes PCR Akan Turun Menjadi 300 Ribu & Berlaku 3 x 24 Jam
Penutup
Perubahan peraturan dari wajib PCR kembali menjadi cukup antigen saja tentu adalah berita baik bagi industri pariwisata Indonesia yang sangat terpukul dua tahun belakangan ini terutama untuk industri aviasi.
Meski begitu, saya masih tidak paham betul mengapa pemerintah kembali mengizinkan antigen sebagai syarat untuk terbang alih-alih PCR padahal mereka sudah menurunkan harga tes PCR dengan drastis dan mengizinkan hasil tes PCR untuk berlaku 3 x 24 jam.
Mengingat saat ini kasus aktif Covid-19 sudah mengalami penurunan yang drastis, saya merasa keputusan ini sudah tepat. Pemerintah memang harus mengimbangi antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dan menurut saya saat ini adalah saat paling tepat untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi ini terutama dari sektor jasa pariwisata.
Saat ini, saya hanya berharap peraturan ini akan diterapkan secepat mungkin agar orang-orang yang memiliki rencana berpergian dalam jangka waktu dekat bisa memperoleh kepastian apakah mereka harus melakukan tes PCR atau Antigen 🙂
.
Apa pendapat Anda mengenai kembalinya peraturan cukup tes antigen untuk terbang domestik?
Hi . Sy pembaca setia pinter point. bisa bahas yg memiliki cc bni garuda dan cc citi garuda? Saya jadi saya mempunyai 2 no gff. 1 yg terdect di garuda system (bni yg lama) yg gff citi no nya tidak terdect di system garuda (cc baru)
Peraturan kok ganti-ganti terus, jadi bingung yang harus travelling.
Sepakat Pak Pambudi.
Bahkan akibat proses ganti² kebijakan ini akhirnya “rahasia dapur” beberapa kementerian juga terkuak.