Pemerintah resmi memangkas masa karantina untuk WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri menjadi 5 (lima) hari saja dari sebelumnya 8 (delapan) hari.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diedarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021.
Selain memangkas waktu karantina menjadi 5 hari saja, pemerintah juga akan mengizinkan penerbangan asing mendarat di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dari sebelumnya dibatasi Jakarta dan Manado saja.
Sayangnya, tidak ada perubahan mengenai syarat & ketentuan PCR untuk kedatangan di Indonesia di mana:
- Anda diwajibkan untuk memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia
- Diwajibkan untuk PCR kembali sesampainya di Indonesia (PCR hari pertama)
- Diwajibkan juga untuk PCR pada hari ke-4 untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dan bisa menyelesaikan karantina
Baca juga: Pemerintah Berencana Untuk Memangkas Periode Karantina Menjadi 5 Hari
Baca juga: Fifth Time is The Charm – Pengalaman Berjuang Mengajukan Status Match Marriott Bonvoy
Penutup
Berita sangat baik bagi industri pariwisata Indonesia di mana selain Bali dan Kepri kembali melayani dan menerima penerbangan mancanegara per 14 Oktober ini; Periode karantina yang diwajibkan oleh pemerintah bagi WNI maupun WNA dari luar negeri juga dipersingkat menjadi 5 hari saja.
Secara praktis, hal ini akan berpengaruh bagi Anda yang berencana untuk tiba di Indonesia pada atau sesudah 14 Oktober 2021 di mana Anda bisa menikmati karantina yang ‘dipersingkat’ hanya 5 hari saja dan terdapat opsi untuk karantina di Bali ๐
Saya berharap kebijakan ini akan bisa meningkatkan gairah ekonomi terutama di daerah yang sangat bergantung pada pariwisata. Kedepan, saya juga mendengar rumor bahwa kebijakan karantina ini akan terus dipersingkat sehingga menjadi hanya 2 (dua) hari saja. Mari kita lihat bagaimana jadinya ๐
.
Apa pendapat Anda mengenai periode karantina yang dipersingkat menjadi 5 hari saja?
Harusnya wajib karantina hanya untuk yang belum vaksin lengkap. Kalo uda vaksin lengkap mestinya gk perlu karantina lagi.
Apa guna nya vaksin & PCR sebelum keberangkatan kalau tetap karantina?
Seharusnya Indonesia sudah MEMBEBASKAN masa wajib karantina jadi “0 hari”, seperti peraturan baru sekarang ini yang sudah diterapkan oleh negara- negara di luar negeri (contohnya negara Singapura, Belanda, Inggris, dll).
Cukup hanya menunjukkan vaksin lengkap ( 2x vaksinasi) dan test negatief PCR (72 jam) pada waktu kedatangan di bandara Soekarno Hatta Internasional Airport.
Sebab dengan adanya wajib Karantina 5 x 24 jam di hotel (harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia) dan harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 Dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, adalah persyaratan yang SANGAT MEMBERATKAN dan MEMBEBANKAN baik untuk pelaku perjalanan Internasional baik untuk WNA dan WNI untuk tidak datang ke Indonesia.
Jadi bagaimana bidang parawisata dan perekonomian bisa kembali normal untuk meningkatkan kembali devisa negara Indonesia dengan peraturan Covid-19 untuk masuk ke Indonesia yang sekarang ini ?