Pemerintah resmi kembali memangkas periode karantina untuk WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri menjadi 5 (lima) hari saja dari sebelumnya 7 (tujuh) hari.
Pengumuman perubahan kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat Konferensi Pers PPKM pada 31 Januari 2022 lalu.
“Kami juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap,”
-Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Sementara ini, masih belum ada surat edaran (SE) untuk kebijakan terbaru ini namun saya rasa kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2022.
Untuk syarat masuk Indonesia sendiri, tidak ada perubahan mengenai syarat & ketentuan PCR untuk kedatangan di Indonesia di mana:
- Anda diwajibkan untuk memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia
- Diwajibkan untuk PCR kembali sesampainya di Indonesia (PCR hari pertama)
- Diwajibkan juga untuk PCR pada hari ke-4 untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dan bisa menyelesaikan karantina
Baca juga: Fifth Time is The Charm – Pengalaman Berjuang Mengajukan Status Match Marriott Bonvoy
Penutup
Pemerintah kembali mempersingkat periode karantina untuk kedatangan internasional menjadi 5 (lima) hari saja. Selain itu, terdapat isu juga bahwa pemerintah akan mengizinkan port of entry baru yaitu bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Untuk sementara waktu, saya menyarankan Anda untuk wait and see terlebih dahulu dikarenakan surat edaran untuk kebijakan baru ini masih belum keluar dan juga detail dan teknis mengenai kebijakan ini juga belum dirilis. Hanya saja, opsi untuk melakukan karantina di Bali terdengar cukup menarik dan juga lebih terjangkau.
Saya berharap kebijakan ini akan bisa meningkatkan gairah ekonomi terutama di daerah yang sangat bergantung pada pariwisata. Kedepan, saya berharap bahwa setelah pandemi Covid-19 varian Omicron ini reda, pemerintah akan kembali memangkas periode karantina dan juga semoga banyak negara akan segera kembali membuka border mereka kembali.
.
Apa pendapat Anda mengenai periode karantina yang dipersingkat menjadi 5 hari saja?
Kalau untuk anak bayi yg belum bisa vaksin bagaimana ya? Apakah 5 atau 7 hari?