Peralatan medis, jarum, dalam ruangan, botol

Pemerintah Menambah Daftar Larangan Masuk & Mempertimbangkan Memperpanjang Periode Karantina

Pemerintah Indonesia menambah daftar red list negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berancang-ancang untuk memperpanjang periode karantina untuk kedatangan internasional dari 10 (sepuluh) hari menjadi 14 (empat belas) hari.

“Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut”

“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas”

– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan

Dengan ini, maka terdapat 13 negara yang masuk red list Indonesia yaitu:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Namibia
  • Zimbabwe
  • Lesotho
  • Mozambique
  • Eswatini
  • Malawi
  • Angola
  • Zambia
  • Inggris
  • Norwegia
  • Denmark
teks, buku, Sampul buku, paspor, Dokumen identitas
Warga negara Inggris sementara waktu akan dilarang masuk ke Indonesia

Untuk periode karantina, walaupun masih sebatas rencana saja, kemungkinan besar peraturan ini akan diterapkan menjelang akhir tahun untuk menghambat penyebaran Covid-19 varian Omicron dan berlaku untuk seluruh kedatangan internasional tanpa memandang negara asal.

Masih dari sumber yang sama, Luhut juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial untuk mencegah penyebaran Covid-19 Omicron secara global. Di satu sisi, dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), pemerintah kembali menyiapkan tempat karantina baru dan juga sedang menyiapkan Surabaya sebagai salah satu pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke Indonesia.

Secara praktis, hal ini berarti ke depan terdapat wacana menjadikan kembali berbagai hotel di Surabaya sebagai tempat untuk karantina untuk kedatangan dari luar negeri.


Baca juga: Karantina Untuk Kedatangan Internasional Akan Diperpanjang Menjadi 10 Hari


Penutup

Pemerintah berencana untuk kembali memperpanjang periode karantina untuk kedatangan dari luar negeri serta menambah daftar red list negara yang warganya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Tentunya hal ini merupakan berita buruk….. baru saja saya membayangkan bahwa industri pariwisata global akan membaik di tahun 2022 mendatang namun ternyata badai benama Omicron kembali melanda dunia dan kembali membuat travel restriction maupun travel ban kembali bermunculan.

Peralatan medis, jarum, dalam ruangan, botol
Omicron adalah varian terbaru Covid-19

Saat ini, saya hanya bisa berharap Omicron ini tidak akan seburuk dengan apa yang orang-orang prediksikan dan juga berharap bahwa pandemi ini akan segera berakhir.

.

Apa pendapat Anda mengenai langkah pemerintah Indonesia yang berencana memperpanjang periode karantina ini? 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.