Kemarin, kabar penambahan 11.278 kasus COVID-19 di Indonesia yang tercatat sebagai rekor tertinggi tentunya sangat mengkhawatirkan. Hari ini, muncul kabar lain yang tidak kalah mengkhawatirkan: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut aturan pesawat yang hanya boleh terisi maksimal 70% dari total kapasitas.
Kebijakan baru ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan.”
Poin 5 Surat Edaran terbaru
Pencabutan aturan ini bukan berarti penumpang dibebaskan dari protokol kesehatan COVID-19. Penumpang tetap diwajibkan untuk memakai masker selama, mencuci tangan dan menjaga jarak (ironis). Tiga kursi di baris paling belakang pesawat juga harus dikosongkan sebagai area karantina penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.
Kini, maskapai sudah bebas untuk mengisi penuh pesawat yang berarti membuat physical/social distancing tidak mungkin lagi untuk diterapkan secara optimal di pesawat.
Sebenarnya hal ini sudah tidak asing lagi di luar negeri karena banyak maskapai yang tidak menerapkan aturan kapasitas maksimal. Namun, saya merasa keputusan ini tidak bijaksana & terlalu prematur untuk diterapkan mengingat kasus di Indonesia yang terus bertambah.
Kemudian, semua orang pastinya sudah tahu jika kapasitas pelayanan kesehatan yang dimiliki Indonesia tidak sebanding dengan kondisi yang kita hadapi. Pencabutan aturan ini hanya akan meningkatkan resiko penambahan kasus domestik.
Dari sudut pandang ekonomi, pencabutan ini adalah kabar baik karena maskapai bisa meraup pemasukan yang selama ini dibatasi. Namun melihat dari sudut keselamatan & keamanan, aturan ini sama sekali tidak masuk akal dan menunjukkan hal apa yang lebih diprioritaskan oleh pemerintah.
Respon Maskapai
Pihak Garuda Indonesia menyatakan akan belum akan menjual 100% kursi penumpang. Saya pun berharap demikian dan tidak akan ragu untuk terbang dengan Garuda Indonesia berdasarkan pernyataan tersebut. Saya melihat Garuda Indonesia sebagai maskapai terbaik dalam menjalankan prokes COVID-19. Belum jelas apakah Citilink juga akan mengikuti langkah perusahaan induknya.
Lion Air Group “secara terang-terangan” selalu melanggar aturan kapasitas maksimal selama ini. Tidak perlu dipertanyakan lagi, pencabutan aturan ini adalah kabar baik bagi maskapai tersebut. Saya akan 100% menghindari untuk terbang dengan maskapai Lion Air Group hingga entah kapan.
Untuk maskapai lain, tidak ada pernyataan yang diberikan seputar pencabutan aturan ini. Namun, melihat tidak adanya batasan kapasitas, maka saya akan berasumsi semua maskapai lain akan mengisi pesawat dengan penuh.
Penutup
Kemenhub resmi mencabut aturan maksimal kapasitas pesawat sebesar 70%. Artinya, kini maskapai bebas untuk mengisi penuh kapasitas pesawat. Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan aturan ini karena masih terlalu prematu dan sangat beresiko tinggi.
Ada yang berargumen bahwa keputusan ini akan mendongkrak perkembangan ekonomi dalam negeri, namun perlu diingat kembali jika trade off-nya adalah semakin tidak terkontrolnya penyebaran COVID-19.
.
Citilink tidak ada social distancing lg skrg. Penumpang yg tadinya beli tiket dengan asumsi masih ada social distancing, tidak diperbolehkan refund tiketnya juga. Hanya bisa dijadikan flight credit, itupun hanya sebesar 75%
Airasia juga sama. Tidak ada lagi social distancing sekarang. Kemarin tanggal 15 penerbangan dari Denpasar ke Jakarta