Dalam rangka mendorong industri pariwisata yang belakangan ini terpukul virus Corona, pemerintah berencana untuk menghapuskan sementara waktu pajak untuk hotel dan restoran di 10 destinasi terpilih.
Pajak yang dihapuskan sendiri adalah PB-1 (Pajak Daerah) yang biasanya dibebankan kepada tamu. Alih-alih dibebankan kepada tamu/pelanggan, pemerintah daerah diminta untuk tidak menarik pajak tersebut dan membebankannya kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri.” -Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
Tentunya hal ini merupakan berita baik bagi mereka yang berencana berwisata ke 10 destinasi terpilih karena dengan tidak ditariknya pajak ini, berarti Anda bisa menghemat 10% dari total biaya akomodasi yang ada jika Anda menginap di hotel.
Berikut daftar 10 destinasi terpilih tersebut:
- Batam
- Bali
- Yogyakarta
- Labuan Bajo
- Lombok
- Malang
- Manado
- Silangit
- Tanjung Pinang
- Tanjung Pandan
Baca juga: Panduan Lengkap Marriott Bonvoy
Baca juga: Review Kartu Kredit BCA American Express Platinum
Penutup
Menurut saya pribadi, pihak yang paling diuntungkan dari penghapusan pajak untuk sementara waktu ini adalah tamu yang membayar dengan cash fare.
Dengan membayar menggunakan cash, Anda akan dikecualikan dari pajak sebesar 10% ketika Anda menginap di hotel atau bersantap di restoran di 10 destinasi terpilih.
Jika Anda menggunakan poin untuk menginap gratis (award night), maka tentunya Anda tidak bisa merasakan manfaat penghapusan pajak ini karena award night tidak membebankan pajak maupun service charge ke pihak tamu.
Sayangnya, sampai saat ini, PinterPoin masih belum menemukan informasi konkrit mengenai skema penghapusan pajak ini.
Desas-desus yang beredar adalah kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Maret sampai dengan 1 September 2020 dan mungkin bisa diperpanjang bergantung pada kondisi pariwisata Indonesia pada saat itu.
Apapun itu, saya cukup antusias menyambut rencana pemerintah menghapuskan pajak hotel & restoran ini karena saya sendiri cukup sering menginap di hotel di salah satu dari 10 destinasi terpilih tersebut ๐
.
Sangat disayangkan hanya denpasar saja yang bebas pajak..
Anyway, bagaimana dengan pembayaran via credit card? Apakah berlaku?
Andhi,
Maaf, sedikit revisi, yang bebas pajak adalah Bali, bukan hanya Denpasar saja.