Armada Pesawat Garuda Indonesia | PinterPoin

Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan & Direksi Hingga 50%

Situasi Coronavirus yang tidak kunjung usai memaksa Garuda Indonesia untuk mengambil tindakan lanjutan. Seluruh karyawan, direksi, dan komisaris Garuda Indonesia akan mengalami pemotongan gaji di bulan April hingga Juni 2020.

Berikut besaran pemotongan gaji karyawan Garuda Indonesai berdasarkan tingkat jabatan:

  • Direksi & Komisaris: Pemotongan gaji sebesar 50% dari take home pay
  • Vice President, Captain, First Officer & Flight Service Manager: Pemotongan gaji sebesar 30%
  • Senior Manager: Pemotongan gaji sebesar 25%
  • Flight Attendant, Expert & Manager: Pemotongan gaji sebesar 20%
  • Duty Manager & Supervisor: Pemotongan gaji sebesar 15%
  • Staf & Siswa: Pemotongan gaji sebesar 10%

Pemotongan gaji tersebut tidak berlaku untuk THR, artinya THR untuk lebaran tahun ini akan diberikan sesuai dengan aturan sebelum pemotongan gaji.

Langkah tersebut rasanya wajar dilakukan demi bisa survive dari tekanan pandemi global Coronavirus. Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Garuda Indonesia dengan nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.

Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan
Awak kabin Garuda Indonesia harus menerima potongan gaji sebesar 20%. Foto: Garuda Indonesia

Baca juga: Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan di Sejumlah Rute, Apa Saja?

Baca juga: Akhirnya: Garuda Indonesia Memperpanjang Masa Berlaku Award & Tier GarudaMiles Akibat Covid-19


Pendapat

Langkah tersebut saya anggap wajar dan sudah dilakukan oleh banyak maskapai di dunia. Di saat seperti ini, tentunya perusahaan beserta karyawannya harus saling merangkul demi melewati masa sulit ini. Di saat yang sama, pastinya karyawan tidak akan merasa senang dengan aturan potongan gaji ini.

Namun saat kondisi kembali normal, sewajarnya Garuda Indonesia akan meningkatkan insentif berupa bonus kepada karyawan loyalnya.

Apa pendapat Anda tentang kebijakan pemotongan gaji oleh Garuda Indonesia ini?

Kredit: CNN Indonesia

Share

8 comments
  1. Dapat info darimana ? Dari corporate communication resminya pihak Garuda ? Udah tau belum Surat Edaran Direksi itu berlaku untuk kalangan internal ? Udah tau namanya undang-undang ITE ? Pilihannya siap-siap dispute ke meja hijau dan dituntut oleh legal team GA serta habis banyak uang untuk perkara, atau artikel nya take down dulu sampai ada berita resmi dari Garuda. Jangan suka sok paling update. Hati-hati dalam menulis sesuatu.

  2. kayaknya beritanya udah dimana-mana kok di anggep internal. heran.
    baca berita yang berbobot makanya jangan akun gosyip aja.

    1. Kalian yang goblok semua. Surat internal dibuat bahan berita
      Etika nya dimana ? Kalo sudah ngerti etika pemberitaan yang benar, menggunakan nara sumber yang benar, baru bisa dianggap pinter. Sesuai namanya kan pinterpoin. Ingat 2 wrongs dont make a right. Yang lain memberitakan bukan berarti sudah benar etika pemberitaannya. Inti nya di sumber pemberitaan nya tidak melalui proses yang benar. Vincent, adam, lala, semuanya bodoh bin goblok

    2. Dear Cinta

      Hati² ngomong dengan kasar seperti begitu. Tidak mungkin penulis² Pinterpoint melakukan “pembohongan publik” ke para pembaca. Pasti sudah dilakukan riset dan pengecekan terlebih dahulu semua informasi yg beredar.

      Sekali lagi, Hati²!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.