Setelah Garuda Indonesia dan Lion Air, kini giliran Citilink yang mulai terbang kembali efektif hari ini, 8 Mei 2020.
Seperti maskapai lainnya, Citilink wajib memenuhi persyaratan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari pemerintah.
Untuk diperbolehkan terbang, penumpang harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya menyertakan surat pernyataan sehat dan negatif COVID-19 dari rumah sakit. Penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen seperti surat pernyataan tidak mudik dan surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Penumpang dengan tujuan perjalanan dinas wajib membawa kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor tempat bekerja. Tidak lupa juga, penumpang diwajibkan menggunakan masker selama berada di bandara dan pesawat.
Penerbangan pengecualian atau exemption flight yang diizinkan:
-
Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
-
Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
-
Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
-
Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
-
Operasional angkutan kargo; dan
-
Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Penutup
Setelah Garuda Indonesia dan Lion Air kembali beroperasional, pastinya hanya menunggu waktu hingga seluruh maskapai kembali beroperasional.
Semoga tidak ada pihak yang memanfaatkan ‘celah’ ini untuk mudik atau traveling di tengah pandemi ini. Jika tidak ada kepentingan mendesak, maka saya tidak menyarankan siapapun untuk terbang. Berada di tabung (pesawat) bersamaan dengan puluhan atau ratusan orang tentunya terdengar mengerikan saat ini mengingat tingginya kemungkinan tertular virus.
Semakin cepat virus ini usai, maka semakin cepat kehidupan kita bisa kembali normal.
.