Pemerintah akan mengubah salah satu persyaratan untuk bisa berkunjung ke Bali pada libur lebaran & tahun baru. Jika sebelumnya berwisata ke Bali hanya perlu menyertakan hasil rapid test; Sekarang terdapat perubahan syarat yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang yang berkunjung ke Bali menggunakan pesawat & Rapid Antigen Test bagi penumpang yang berkunjung ke Bali menggunakan jalur darat.
Ketentuan tersebut terdapat pada Surat Keputusan (SK) terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah Bali hari ini dan berlaku dari 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021. Berikut lampiran surat keputusan tersebut:
Keputusan pemerintah untuk mengubah syarat masuk ke Bali ini sendiri bukan merupakan sesuatu yang mengejutkan mengingat sehari sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal sebagai berikut:
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,”
-Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Perlu Anda baca dengan seksama bahwa peraturan baru ini hanya berlaku untuk orang yang berkunjung ke Bali dan bukan dari Bali.
Jika Anda memang memiliki rencana berwisata ke Bali dalam rangka liburan Natal dan Tahun Baru, saya menyarankan Anda untuk segera memesan janji temu untuk tes PCR ataupun Rapid Antigen Test secepatnya karena sudah dapat dipastikan bahwa permintaan tes akan meningkat drastis.
Baca juga: Singapore Airlines Group Mensyaratkan PCR Test Untuk Penumpang Asal Indonesia
Baca juga: Flight Review – Garuda Indonesia Business Class A330-900neo Jakarta – Denpasar Bali
Penutup
Tidak dapat dipungkiri bahwa persyaratan baru ini akan membuat orang yang berkunjung ke Bali selama libur Natal & Tahun baru mengeluarkan biaya lebih banyak.
Saya cukup prihatin bagi mereka yang memutuskan untuk berwisata ke Bali menjelang akhir tahun. Selain cuti bersama menjelang akhir tahun dihapuskan, sekarang terdapat perubahan syarat untuk bisa masuk ke Bali pada tanggal-tanggal tertentu.
Saya juga menyayangkan perbedaan perlakuan antara turis yang berkunjung ke Bali menggunakan pesawat dengan mereka yang berkunjung melalui jalur darat. Peraturan ini terkesan seolah-olah semua yang naik pesawat memiliki budget lebih untuk melakukan tes COVID-19 yang mahal sedangkan yang darat tidak.
.
Kira-kira setelah tanggal 4 akan menjadi rapid test kembali atau tetap swab ya ? karena sy ada rencaba ke bali via pesawat tanggal 5.
Ayo,
Kembali ke Rapid Test kalau mengacu pada peraturan yang ada.