Tiket Pesawat Mahal, 7 Maskapai Dijatuhkan Sanksi oleh KPPU | PinterPoin

Harga Tiket Pesawat Mahal Tahun Lalu, 7 Maskapai Dinyatakan Bersalah oleh KPPU

Masih ingat dengan periode dimana tiket pesawat dirasa sangat mahal dan menjadi perbincangan hangat tahun lalu? Kini majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah memvonis bersalah 7 maskapai (3 grup) dalam negeri.

Ke-7 maskapai yang dinyatakan bersalah adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Maskapai-maskapai tersebut telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

KPPU akan menjatuhkan sanksi berupa kewajiban melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU mengenai setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha dan harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Keputusan tersebut ditanggapi dengan positif oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Dirut Garuda Indonesia juga sudah buka suara dan menerima sanksi yang diberikan tersebut.

“Oleh karenanya (keputusan KPPU), saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.”

Irfan Setiaputra, Dirut Garuda Indonesia via Kompas


Baca juga: Mencari Tiket Pesawat Murah? Jangan Lupa Lakukan Hal Berikut Ini


Penutup

Saya merasa jika penghilangan kelas tarif rendah memicu kenaikan harga tiket berentet pada maskapai lain. Kenaikan harga tiket secara bersamaan dipandang sebagai kesempatan periodik bagi maskapai untuk mencari keuntungan lebih.

Setelah banyaknya keluhan dari masyarakat luas, kini maskapai-maskapai tersebut harus menerima sanksi dari KPPU. Namun sanksi yang diberikan saya anggap tidak terlalu signifikan.

Saat ini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah tiket pesawat masih akan mahal setelah COVID-19. Saya pribadi merasa jika tiket pesawat dipastikan akan naik mengingat maskapai wajib mengikuti persyaratan maksimum kapasitas sebesar 70%. Apalagi pemerintah juga sudah menyetujui wacana kenaikan harga tiket untuk mengimbangi pengurangan kapasitas.

Semoga saja kenaikan harga tiket tersebut hanya bersifat temporer hingga COVID-19 usai. Setelah itu, saya optimis pasaran tiket pesawat dalam negeri akan kembali seperti semula.

 

Apa pendapat Anda tentang penjatuhan sanksi oleh KPPU ini?

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.