pakaian, dalam ruangan, orang, pria, dinding, alas kaki, meja, mebel, jins, meja tulis, seni, Celana, lantai, berdiri, orang-orang

Periode Karantina Untuk Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang Menjadi 8 Hari

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia menjadi 8 x 24 jam dari sebelumnya 5 x 24 jam.

Selain itu, terdapat pula ketentuan bahwa WNI harus bisa menunjukkan kartu artau sertifikat telah divaksin Covid-19 dosis lengkap. Jika tidak/belum divaksin dosis lengkap, maka WNI tersebut akan divaksin setelah menjalani isolasi mandiri dan tes ulang PCR dengan hasil negatif di hari ke-7 isolasi.

“Latar belakangnya sudah kita pahami bahwa telah terjadi peningkatan sebaran Covid-19 dan varian baru lainnya. Sehingga perlu ada respons pemerintah menambah ketentuan khusus pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia,”

– Ganip Warsito, Ketua Satgas Penanganan Covid-19

pakaian, orang, Bagasi dan tas, Bandara, alas kaki, Celana, pria, Kebersihan, bagasi, berdiri, orang-orang, dalam ruangan, outdoor
Anda harus dikarantina minimal 8 x 24 jam jika tiba dari luar negeri

Peraturan ini juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia di mana mereka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19. Tidak dispesifikasikan vaksin jenis apa saja yang diterima oleh otoritas Indonesia dan peraturan ini sendiri berlaku mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021.

Akan ditambahkan pula frekuensi tes RT-PCR selama periode ketibaan dan karantina. tes RT-PCR pertama akan dilakukan di saat pelaku perjalanan tiba di Indonesia sedangkan tes RT-PCR kedua akan dilakukan pada hari ketujuh karantina.

Jika hasil RT-PCR di hari ketujuh negatif, maka pelaku perjalanan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan namun dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Baca juga: Syarat Masuk Bali Diperketat – Genose Tidak Lagi Berlaku

Baca juga: Promo UOB Lucky 7 – Dapatkan Cashback Hingga 700 ribu Rupiah Setiap Tanggal 7, 17, dan 27


Penutup

Peraturan karantina selama 8×24 jam ini saya respon positif dan negatif secara bersamaan. Di satu sisi, saya merasa bahwa peraturan karantina sebelumnya yaitu 5×24 jam memang terlalu pendek namun di sisi yang lain, peraturan karantina 8×24 jam ini memberatkan pelaku perjalanan internasional dari segi biaya dan juga waktu.

Di saat negara-negara lain melonggarkan kebijakan karantina mereka dan bahkan kembali menerima turisme seperti di Phuket (Thailand) ataupun di Jerman, Indonesia justru memperpanjang periode karantina untuk pelaku perjalanan internasional. Namun hal ini memang perlu mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak drastis.

.

Apa pendapat Anda mengenai peraturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional terbaru ini? 

Share

3 comments
  1. Dear Edwin,

    apakah ada artikel untuk review or best deal paket karantina mandiri di hotel ?

    saya sempat mencari informasi ada beberapa hotel ternama sudah menerima karantina ini ie Kempinski , Raffless, Ritz, Shangrila etc

  2. Aneh aja sih.. Terus sudah vaksin atau belum sama aja durasi karantina beda bakal d vaksin ulang atau tidak aja..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.