That was fast…. Baru beberapa jam lalu saya menulis artikel mengenai perpanjangan periode karantina untuk kedatangan internasional menjadi hingga 14 hari sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19 yang terbit pada 1 Januari 2022, saat ini terdapat pengumuman resmi dari pemerintah bahwa periode karantina tersebut akan diturunkan menjadi hingga 10 hari saja.
Berikut saya lampirkan video dari kanal Youtube Sekretariat Presiden. Perhatikan ucapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada 2.10 ~ 2.18.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari”
-Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Well, saya no comment melihat perubahan peraturan yang sangat (sangat) cepat ini. Satu hal yang pasti, menurut persepsi saya, sekarang semua hal bisa dan mungkin terjadi termasuk kemungkinan tiba-tiba pemerintah kembali memangkas periode karantina kembali menjadi 3 (tiga) hari saja. Apapun itu, saya hanya berharap untuk solusi terbaik yang seimbang antara kesehatan dengan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Menurut saya pribadi juga, seharusnya yang ditambah adalah jumlah testing, termasuk ketika menjalani karantina untuk kedatangan internasional dan bukan jumlah hari karantina. Hal tersebut sudah diterapkan negara-negara lain seperti Singapura yang mewajibkan tes PCR ataupun Antigen mandiri hampir setiap harinya.
.
Apa pendapat Anda mengenai kebijakan periode karantina kedatangan internasional yang dikembalikan menjadi 10 hari saja?
Artikelnya terpotong Ko
Pid,
Terpotong? Memang dibuat singkat seperti itu sih…
Kalimat terakhir dari artikel di atas : “Hal tersebut” tanpa diakhiri tanda “.”
Saya kira wajar pembaca mengira artikel tersebut terpotong š
Thomas,
Oh iya itu kesalahan saya, memang belum lengkap namun sekarang sudah saya lengkapi.