outdoor, pakaian, jalan, langit, pohon, alas kaki, orang, pria, berdiri, jalanan, tanah, seragam, orang-orang

Periode Karantina Untuk Kedatangan Internasional Diperpanjang Hingga 14 Hari

Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan baru terkait periode karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dari sebelumnya 10 hari menjadi hingga 14 hari untuk negara yang masuk dalam ‘kategori khusus’ yang ditetapkan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah merebaknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru, terdapat 3 (tiga) kategori negara/wilayah asal kedatangan yang mana jika Anda baru saja berkunjung ke negara yang masuk pada salah satu kategori tersebut, maka Anda akan diwajibkan untuk karantina selama 14 x 24 jam.

teks, cuplikan layar, Font

Masih dari surat edaran tersebut, pemerintah juga menambah pintu masuk (entry point) ke wilayah Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi sebagai berikut:

1. Bandar Udara

a. Soekarno Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut

a. Batam, Kepulauan Riau
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
c. Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara

a. Aruk, Kalimantan Barat

b. Entikong, Kalimantan Barat

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Secara praktis, penambahan Bandar Udara Juanda sebagai salah satu entry point masuk ke Indonesia membuat Anda bisa memilih Surabaya sebagai salah satu tempat ketibaan dari luar negeri dan juga tempat untuk menjalani karantina. Sayangnya, Bali tidak masuk dalam salah satu entry point ini walaupun sudah digadang-gadang beberapa saat lalu.


Baca juga: Tips – Gunakan Situs Ini Untuk Membandingkan Hotel Karantina di Jakarta

Baca juga: Inikah Paket Karantina Hotel Termahal di Dunia? 


Penutup

Pemerintah akan memperpanjang periode karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi hingga 14 (empat belas) hari. Sayangnya, menurut saya penetapan kriteria negara yang masuk pada kategori yang ditetapkan pemerintah ini kurang jelas dan berpotensi untuk multitafsir.

Sebagai contoh, poin b (secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.159) ini kurang jelas dan membingungkan. ‘Secara geografis’ tidak memiliki definisi pasti seperti poin c yang menyatakan jumlah kasus konfirmasi kasus SARS-CoV-2 B.1.1.159 (Omicron) lebih dari 10.000 kasus.

Peralatan medis, jarum, dalam ruangan, botol
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron, Indonesia memberlakukan aturan karantina untuk kedatangan internasional yang lebih ketat

Apakah Singapura yang menjadi tetangga Indonesia ‘secara geografis’ masuk pada kategori ini? Atau mungkin ‘secara geografis’ Malaysia yang berbagi perbatasan darat dengan Indonesia masuk pada kategori ini? Saya rasa hal ini cukup rancu dan berpotensi menimbulkan kebingungan. Apapun itu, saya untuk sementara waktu akan wait and see menunggu perkembangan lebih lanjut.

.

Apa pendapat Anda mengenai penambahan periode karantina hingga 14 hari untuk kedatangan internasional ini? 

Share

2 comments
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.