Layanan Perpanjangan/Pembuatan Paspor Dihentikan Hingga Pandemi COVID-19 Berakhir | PinterPoin

Kabar Baik: Masa Berlaku Paspor Indonesia Akan Diperpanjang Hingga 10 Tahun & Pengajuan Akan Dipercepat

Kabar baik bagi pelancong asal Indonesia: Masa berlaku paspor biasa Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun saja.

Selain itu, penerbitan paspor biasa juga akan dipercepat menjadi paling lama 4 (empat) hari kerja saja.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Berikut adalah tautan terkait.

“Ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(3) Batas usia pada anak sebagaimana diamaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

teks, buku, logo, paspor, Sampul buku, deasin
Paspor Republik Indonesia akan berlaku untuk 10 tahun di masa depan

Sedangkan untuk penerbitan paspor, proses-nya juga akan dipercepat menjadi paling lama 4 (empat) hari kerja saja, berikut kutipannya:

“Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.

(2) batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.”

Peraturan ini sendiri sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 11 September 2020 lalu.


Baca juga: Begini Cara Memperoleh Visa Schengen Multiple Entry 5 Tahun

Baca juga: Sekilas Mengenai Pengajuan Visa Schengen


Penutup

Kabar masa berlaku paspor biasa Indonesia diperpanjang menjadi 10 tahun ini adalah kabar baik bagi kita semua karena hal tersebut berarti kita tidak perlu menghadapi birokrasi yang menyiksa setiap 5 tahun.

Saya sendiri memiliki pengalaman yang kurang menyenangkan pada saat mengajukan paspor baru dikarenakan paspor lama saya sudah berakhir masa berlakunya dan saya ingin menggantinya dengan e-paspor yang dilengkapi dengan biometric chip.

pakaian, orang, alas kaki, outdoor, bangunan, pria, orang-orang, jins, tanah, grup, jalanan, wanita
Mengantri di kantor imigrasi untuk membuat paspor bukanlah pengalaman yang menyenangkan. Kredit: Andhika51.blogspot.com

Dari proses antri kuota paspor online hingga akhirnya e-paspor saya peroleh sendiri kurang lebih memakan waktu sekitar 2 minggu seingat saya beberapa tahun yang lalu. Tentunya terdapat jalur ekspress/kilat namun untuk itu Anda harus membayar lebih 😉

Apapun itu, saya cukup bahagia dengan berita ini walaupun belum ada implikasi praktis-nya. Saya berharap akan segera terdapat pilihan untuk mengajukan paspor dengan durasi 10 tahun.

.

Apa pendapat Anda mengenai masa berlaku paspor Indonesia yang mencapai 10 tahun ini?

Share

18 comments
  1. Apa bunyi ayat (1) pasal 51 sebelum dirubah? Kalimat baru berbunyi “(1) Masa berlaku paspor biasa PALING LAMA 10 tahun sejak tanggal diterbitkan”

    Kalau dilihat dari penggunaan kata “PALING LAMA 10 tahun” ini tidak berarti paspor by default berlaku 10tahun. Mungkin tetap 5 tahun dengan kemungkinan untuk diperpanjang selama 5 tahun lagi? Saat ini setahu saya paspor tidak bisa diperpanjang, setelah 5 tahun harus ganti baru

    1. Erwin,

      Mungkin terdapat opsi pembuatan paspor 5 tahun atau 10 tahun kedepannya. Tapi saya tetap optimis kedepannya paspor akan berlaku hingga 10 tahun dan bukan 5 tahun tapi mungkin juga skenario-nya adalah sebagai berikut seperti yang Anda sampaikan: “Mungkin tetap 5 tahun dengan kemungkinan untuk diperpanjang selama 5 tahun lagi”

    1. Akan bertambah banyak WNI/TKI yang tidak melapor diri di Perwakilan Luar Negeri Kecuali ybs ada masalah. Hal ini sulit untuk mengontrol para WNI/TKI khususnya pekerja disektor informal apakah mereka diperlakukan baik serta hak2nya terpenuhi selama beliau bekerja. Terima kasih

    2. Thiti,

      Saya hanya mencari foto di internet yang menggambarkan kurang lebih kondisi mengantri pada saat itu. Tapi memang sebelumnya di Surabaya saya cukup ingat bahwa pengalaman mengantri saya dari awal hingga akhir kurang menyenangkan.

  2. jadi intinya sekarang klo mau apply pasport belum bisa apply yang 10 tahun ya ?

    kebetulan paspor saya expired january , jadi harusnya udh mau perpanjang bulan ini

    klo memang bisa 10 tahun apa saya tunda dulu saja ya sampai bisa ?

    1. Wilson,

      Informasi yang saya dapat dari pembaca lain adalah untuk saat ini kantor imigrasi diwajibkan untuk menghabiskan blangko paspor 5 tahun lalu baru kemudian mereka akan menyediakan blangko paspor 10 tahun. Saya hanya berharap peraturan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini akan diterapkan secepatnya agar mempermudah traveler asal Indonesia.

      1. buku paspornya kan sama (48 halaman). masa berlaku itu kan hanya di print di atas halaman yang ada fotonya. seharusnya tidak ada blangko 5 atau 10 tahun. yang ada hanya 24/48 halaman. untuk e-paspor hanya 48, 24 tidak ada lagi. kapan berlakunya 10 tahun ya hanya menunggu birokrasi yang berbelit-belit.

    1. Yosef,

      Saat ini belum bisa karena belum ada implikasi praktis-nya dan kantor imigrasi diwajibkan untuk menghabiskan blangko paspor 5 tahun terlebih dahulu 😉
      Mungkin baru bisa tahun depan.

  3. petunjuk teknis nya belum ada, seperti biaya, syarat dll,semoga sih bisa segera keluar, kebetulan mau expired februari 2021, iseng cek antrian paspor penuh dimana-mana

  4. Percuma juga passport masa berlakunya dilama-lamain, orang kebanyakan negara sdh pake visa electronic. Apalagi di masa-masa kayak gini kok bisa-bisanya otak mereka buat mikir hal yg gak begitu urgent. Mending buat bantu mikirin gimana cara membantu rakyat di masa sulit ini.

    1. Berarti kan orang2 gak perlu perpanjang passport tiap 5 tahun, jadi keluar uang tiap 10 tahun. Bukannya malah membantu rakyat yang mau travel? Lagipula, memang orang imigrasi ongkang2 kaki aja pas masa sulit?

  5. sekarang sudah jauh berubah. saya baru perpanjang e-paspor di bg junction surabaya. minggu sore dapat nomor antrian, senin pagi kesana (sepi, tidak ada antrian sama sekali), isi formulir, cek berkas, interview dan foto semua dalam waktu tidak lebih dari 10 menit. kemudian jumat sudah jadi. total hanya makan waktu 4 hari.

    beda dengan dulu waktu 2016 di imigrasi layang waru. datang jam 5 pagi, antri, baru dipanggil jam 11 siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.