Restrukturisasi Garuda Indonesia | PinterPoin

Garuda Indonesia Digugat Lessor di Eropa, Sebagian Pesawat Dikandangkan

Garuda Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu ternyata tengah digugat oleh beberapa lessor di Eropa.

Umumnya pesawat disewa dari lessor dengan biaya pinjaman yang disepakati. Artinya tidak semua maskapai penerbangan membeli pesawat dengan dana sendiri. Sebagai perspektif, dari total 142 pesawat yang ada di armada Garuda Indonesia saat ini, sebanyak 130 unit merupakan pesawat sewaan dari lessor.

Lessor sendiri bisa berbentuk perusahaan yang spesial bergerak dibidang jasa penyewaan pesawat atau langsung dengan pabrikan pesawat.

Keuntungan dari menyewa adalah aset maskapai yang tidak tertahan dalam wujud pesawat terbang (illiquid). Ketika pesawat sudah mencapai usia tertentu, pesawat biasanya akan dikembalikan kepada pihak lessor untuk kemudian dicarikan pembeli aftermarket atau dipensiunkan.

Garuda tunda mendatangkan pesawat airbus
Pesawat terbaru Airbus A330-900neo Garuda Indonesia disewa dari lessor. Foto: Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Digugat di Eropa

Mengutip dari Bisnis.com, Garuda Indonesia saat ini tengah bernegosiasi dengan pihak lessor untuk restrukturisasi kontrak penyewaan pesawat.

Menariknya, dua perusahaan lessor yang digunakan oleh Garuda Indonesia, Helice Leasing S.A.S. (Perancis) dan AerCap (Irlandia) telah melayangkan gugatan kepada Garuda Indonesia karena tidak membayar biaya sewa:

  • 27 Maret 2020 – Helice menggugat Garuda Indonesia di pengadilan Belanda
  • 14 Mei 2020 – AerCap menggugat Garuda Indonesia di pengadilan London, Inggris
  • 29 Mei 2020 – Helice kembali menggugat Garuda Indonesia di pengadilan Perancis

Gugatan yang dilayangkan oleh Helice telah disetujui oleh pengadilan Belanda & Perancis. Sebagai imbasnya, permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda & Perancis dikabulkan.

Tidak hanya penyitaan dana jaminan, Garuda Indonesia juga menerima surat pembatasan terbang dari beberapa lessor karena belum memenuhi kewajiban atas pembayaran sewa pesawat.

Menurut data dari Planespotters, sebanyak 75 pesawat (53%) Garuda Indonesia saat ini sedang grounded alias dikandangkan. Selain faktor rendahnya demand untuk traveling saat ini, ternyata gugatan yang dilayangkan terhadap Garuda Indonesia juga berdampak negatif pada operasional.

Garuda Indonesia juga tengah bernegosiasi agar bisa mengoperasikan pesawat, dimana persetujuan telah diberikan oleh beberapa lessor.

Pendapat

Sebelum pandemi COVID-19 melanda, aslinya kondisi keuangan Garuda Indonesia juga dalam keadaan tidak sehat. Saat ini, Garuda Indonesia harus lebih berjuang untuk melewati situasi mencekam. Hutang yang menumpuk, gugatan dari pihak lessor, dan rendahnya arus penumpang akibat pandemi menjadi mimpi yang sangat buruk.

Saya rasa gugatan yang dilayangkan oleh pihak lessor tergolong normal dan sering terjadi di industri penerbangan. Semoga saja Garuda bisa menemukan solusi terbaik untuk bertahan & kembali bisa meraup keuntungan kedepannya.

.

Apa pendapat Anda tentang situasi yang dihadapi oleh Garuda Indonesia?

Share

1 comment
  1. Pihak Garuda harus segera melakukan action plan yang cepat dan terukur untuk mengelola keuangannya agar dapat membayar kembali kewajibannya. Upaya reschedule ataupun reconditioning atas pinjaman yang diberikan harus segera dilaksanakan

    Salam
    Aslam Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.