orang, Wajah manusia, Peralatan medis, layanan kesehatan, pakaian, medis, dalam ruangan

Syarat Baru Terbang: Wajib PCR Meski Sudah Divaksin 2x

Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi calon penumpang penerbangan domestik berupa wajib menyertakan hasil negatif PCR meskipun sudah divaksin sebanyak 2 (dua) kali.

Kebijakan ini efektif berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 dan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peralatan medis, orang, Peralatan laboratorium, medis, layanan kesehatan, Sarung tangan medis, bahan kimia, jarum, dalam ruangan
Anda diwajibkan untuk tes PCR jika ingin terbang domestik meski sudah vaksin sebanyak 2x

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

(1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
(2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
(3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
(a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
(b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
(c) untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam”

– Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 53 Tahun 2021

Sebelumnya, berdasarkan tujuan dan status vaksinasi, masyarakat yang berpergian pada rute tertentu dapat menunjukkan hasil negatif tes Antigen saja jika sudah pernah divaksin Covid-19 sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan bagi mereka yang masih divaksin Covid-19 sebanyak 1 (satu) kali, masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR.


Baca juga: Singapore Airlines Rute Jakarta Hanya Akan Terbang Sekali Sehari

Baca juga: Mengenal Vaccinated Travel Lane (VTL) Singapura


Penutup

Sekali lagi, pemerintah membuat aturan yang memberatkan calon pelancong yang ingin menggunakan moda transportasi udara. Walaupun harga PCR memang betul diturunkan menjadi di bawah Rp500.000,- beberapa saat yang lalu, tetap saja nominal tersebut memberatkan calon pelancong yang ingin traveling semurah dan sepraktis mungkin.

Baru ketika saya memprediksi industri traveling domestik akan rebound dengan cepat akibat kembalinya minat untuk traveling, pemerintah langsung menerbitkan aturan sebaliknya. Kelihatannya saya tidak boleh terlalu optimis :/

.

Apa pendapat Anda mengenai syarat baru terbang yang mewajibkan PCR meski sudah divaksin 2x ini?

 

 

Share

1 comment
  1. Gara2 inmendagri ini, sy pd tgl 19 mlm hrs dadakan cari swab karna harus terbang ke bali tgl 20 Siang.
    ehh sdh terlanjur PCR, ternyata aturan nya belum diberlakukan. Yang berlaku adalah SE Kemenhub 88 Tahun 2021 bahwa per 24 Okt 2021 harus PCR untuk Jawa Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.